Nama:Rina Anggraeni
Kelas:Amik 2B
Nim:2014001752
“BISNIS
DI DUNIA MAYA”
Bisnis
di dunia maya ini sekarang sudah boming.tidak heran jika beberapa ahli
menyatakan bahwa peluang bisnis yang akan maju di masa depan adalah peluang
bisnis internet.
1.
Trend Teknologi Informasi
Contohnya: penjualan
onlaine,menawarkan jasa di internet,bisnis informasi.
Mengapa Dunia menjadi
semakin besar???
v Karena
kita dibatasi oleh ruang dan waktu dan TI memudahkan kkita menenbus berbagai
tempat dulu kita tak dapat dijelajahi.
2.
Perkembangan Teknologi
Pentingnya
bisnis di era globlalisasi (membuka wira usaha):
a. Kekuasaan
ini beralih pada konsumen
b. Skala
produksi yang besar tidak lagi keharusan
c. Batasan
negara dan wilayah tidak lagi menjadikendala
d. Teknologi
dengan cepat dapat dikuasai dan di tiru
e. Setiap
saat akan muncul pesaing-pesaing dengan biaya murah
f. Meningkatnya
kepekaan konsumen terhadap harga dan nilai
3.
Sukses di era globlalisasi:
a. Mampu
menentukan tindakan mana yang harus dilakukan dan mana yang harus di hindari
b. Mempunyai
niat bisnis yang baik
c. Jujur
dalam berbisnis
4.
Strategi marketing yang sedang tren di
era digital:
“HUKUM
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”
1.
Perubahan paradigma
Perkembangan teknologi terbagi atas:
a. Real
world
b. Virtual
world
2.
Transaksi bisnis perdagangan di Dunia
maya:
Aktivitas
perdagangan antara lain:
a. Di
perlukan perlindungan konsumen dan pelaku usaha(atau pihak-pihak yang terlibat)
b. Penentuan
nilai informasi dokumen elektronik
c. Penentuan
yang di anggap sebagai pelangggaran
3.
Perkembangan teknologi informasi:
·
Untuk mengatasi ketertinggalan hukum
berdasarkan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik(ITE)
4.
UU ITE dan perkembangan konsep Hukum
antara lain:
a. Informasi
elektronik
b. Transaksi
elektronik
c. Teknologi
informasi
d. Dokumen
elektronik
e. Sistem
elektronik
f. Penyelengggara
sistem elektronik
g. Jaringan
sistem elektronik
h. Agen
elektronik
i.
Sertifikat elektronik
5.
Perkembangan yurisdiksi (berkaitan
dengan virtual world)
·
Keberlakuan UU ITE meliputi perbuatan
hukum yang dilakukan orang/badan hukum indonesia/asing di luar wilayah hukum
indonesia yang memiliki akibat di indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
indonesia dan merugikan kepentingn indonesia.
6.
Perlindungan dalam transaksi elektronik
a. (Pasal
9 UU ITE)
b. (Pasal
12 UU ITE)
c. (Pasal
16 UU ITE)
7.
Perbuatan yang dilarang (pasal 27-37 UU
ITE)
a. (pasal
27 ,pasal 45 ayat ( 1)
b. (pasal
28,pasal 45 ayat ( 2)
c. (pasal
29,pasal 45 ayat (3)
d. (pasal
30,pasal 46)
e. (pasal
31,pasal 47)
f. (pasal
32,pasal 48)
8.
Upaya Hukum
a. Perdata
(gugatan individual atau kelompok)): (pasal 38)
b. Arbitase
(alternatif penyelesain sengketa(pasal 39)
c. Pidana
(pasal 43-44)
0 komentar:
Posting Komentar